Free Counter

English French German Spain Italian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

rss

Photobucket
Melayani :
- Selamat Berbagi bersama Uziek - Artikel Selengkapnya, Lihat DAFTAR ISI *** Mohon Tinggalkan Komentar ***

24 Januari, 2012

Dana Sepak Bola

Di Indonesia Arema adalah prototype klub sepakbola yang mandiri dan profesional. Namun sejauh ini Arema baru mencapai tahap mandiri dan masih proses ke tahap profesional sepenuhnya.

Untuk menuju ke tahap profesionalisme Arema masih dibenturkan dengan beberapa issue subtantif berkaitan dengan kemajuan Arema. Krisis dana yang dialami Arema adalah impact dari prosesi untuk menjadi klub yang profesional namun belum juga selesai. Jika dihitung sejak awal berdirinya Arema yang selalu mandiri dan murni dari sokongan APBD mestinya proses pembelajaran itu tidak berlangsung selama ini. Ibaratnya Arema telah memperoleh dukungan ilmu mumpuni, namun kenapa masih belum jua dinyatakan "lulus"?


Arema bukan lagi sekedar klub sepakbola. "Arema are more than just a football club. They are a way of life. They are the St Pauli of Indonesia. A culture with in a culture. Satu Jiwa, one heart or one soul" tegas Anthony Sutton kolumnis ESPN yang bermukim di Indonesia dan mengelola blog Jakarta Casual.

Kini, Arema pun (sengaja dibuat) pecah. seiring pecahnya pengelolaan kompetisi sepakbola yang mengaku "profesional".  Dengan berbagai dalih dan alasan, semua berebut posisi. Mengklaim dirinya yang paling benar. Bahkan seringkali Arema ditunggangi untuk kepentingan politik sesaat.

Carut marut sepakbola Indonesia sendiri disebabkan oleh masalah klasik yang selalu aktual : UANG. Kisruh dalam pendanaan olahraga, khususnya pendanaan sepakbola profesional melalui APBD sudah banyak dibahas. Pro-Kontra dilontarkan dengan berbagai argumen dengan berbagai landasan peraturannya. Berikut saya coba petakan problem dan sumber masalah sebagai pemicunya, yang sebagian besar didominasi dalam pengaturan sebagai problem  hukum yang memunculkan beberapa petunjuk teknis oleh Mendagri dan BPK dalam urusan pendanaan bagi sepakbola profesional.

Problem Pengaturan
Problem yang mengawali kisruh  dalam pendanaan sepakbola profesional terutama bersumber dari UU No. 3/2005  tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 69 ayat (2) UU ini yang mengatur pendanaan keolahragaan mengamanatkan agar ” Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui APBN dan APBD“. Bahkan Pasal 70 (1) menegaskan jika “Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan“. Lanjut lagi ke Pasal 71 (2) dengan amanat “Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.

Teranglah jika pendanaan keolahragaan dari APBN maupun APBD selama ini dilakukan melalui mekanisme ‘hibah berdasarkan ‘prinsip kecukupan dan keberlanjutan‘. Celakanya, UU ini tidak spesifik  menegaskan jika pendanaan itu hanya berlaku untuk  olahraga amatir saja. UU ini hanya sekedar membuat kriteria olah raga amatir dan profesional. Bahkan dengan yang sangat sumir bahwa “Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga” tanpa tinadak lanjut parameter hukumnya.  Bandingkan dengan syarat klub profesional menurut AFC yang  lebih terukur mencakup status badan hukum, audit, sarana, dan sebagainya.

Celakanya pula, Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan sebagai pelaksana UU Keolahragaan tidak menutup ‘lubang hukum’ yang dalam UU nya. Sementara sebelum keluar peraturan pemerintah ini telah terbit PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa Permendagri sebagai revisinya. Sebelum akhirnya keluar Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

Problem hukum muncul ketika PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 secara prinsip mengamanatkan adanya “larangan untuk mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial secara berulang kepada penerima yang sama“.  Amanat yang sungguh bertentangan dengan “Prinsip kecukupan dan keberlanjutan” dalam UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Maka terjadilah tarik menarik antara dua peraturan hukum yang enggak nyambung itu. Dan sebagaimana adagium hukum yang ada, berlakulah prinsip ‘Peraturan (hukum) yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan (hukum) yang lebih rendah.  Sehingga terjadilah ‘kemandulan’ PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2005. Kedua peraturan itu tidak dapat ditegakkan.

Problem ini menunjukkan kacaunya sistem perundang-undangan di Indonesia. Dimana PP No. 58 Tahun 2005 beserta Permendagri bentukannya, tidak gayut dengan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Padahal keduanya mempunyai benang merah yang kuat. PP tentang pengelolaan keuangan daerah dengan kacamata kudanya hanya melihat UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara sebagai landasan pembentukannya. Tidak disadari jika ada senggolan dengan masalah keolahragaan.

Karena itu, saat ini dengan terbitnya Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, yang tegas menyatakan bahwa hibah APBD hanya diperuntukkan bagi ‘keolahragaan non-profesional’ semoga dapat mengurangi sahwat tikus2 bola untuk menggangsir ‘apel malang’ melalui APBD. Sehingga prinsip “kecukupan dan keberlanjutan“  dalam UU No. 3 Tahun 2005 harus dibaca sebagai kecukupan dan kelanjutan  bagi olahraga “Non-Profesional” saja.

Sayangnya — Permendagri No. 32/2011 pun tidak mengutip UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP No. 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan sebagai   landasan  pembentukannya. Sungguh– menunjukkan ketidaktelitian para pembentuk peraturan di Kementerian Dalam Negeri dalam proses legal drafting.  Padahal isu dan keramaian soal pendanaan di (olahraga) sepakbola telah bergulir sejak sebelum disahkannya Permendagri No. 32 Tahun 2011 pada tanggal 27 Juli 2011.

Perlunya Kriterium Olah Raga Profesional
Persoalan ini menggambarkan kebutuhan kebijakan pemerintah terhadap sifat dan karakter olahraga profesional di Indonesia. Karena persoalan pendanaan olahraga–terkait kriteria ‘Non-profesional’ dengan ‘Profesional’  bukan monopoli persoalan sepakbola saja. Masih banyak cabang olahraga lain yang perlu didefinisikan parameter profesionalnya. Karena karakteristik profesional antara sepak bola dengan tinju misalnya, tentu akan sangat berbeda. Tinju bersifat perorangan, sepakbola berkarakter kelompok (klub). Tinju mungkin tidak perlu berbentuk berbadan hukum, sepakbola harus berbadan hukum.

Lebih dari itu, status badan hukum olahraga profesional yang harus berbentuk badan hukum pun harus rinci. Seperti misalnya, bolehkah bentuk badan hukum yayasan pada sepakbola? Atau Badan Usaha Milik Daerah misalnya? Ini perlu kejelasan — karena kedua bentuk badan hukum tersebut dapat menjadi lubang  para tikus2 bola hanya sekedar untuk   menggangsir dana APBD yang umunya dikelola para politikus (Bupati/Gubernur/DPRD) yang  fasih mengotak-atik anggaran.

Apakah kriterium ‘profesional’ sepakbola Indonesia hanya sekedar mengacu kepada FIFA/AFC? Meskipun hal ini dimungkinkan, tetapi akan menjadi aneh karena dana APBD dan APBN nota bene adalah uang rakyat Indonesia. Kenapa alokasi pendanannya harus tunduk pada kriterium ‘Pro dan Non-Pro’ dari FIFA/AFC? Kalaupun kriterium FIFA/AFC diterapkan dalam turnamen dan pertandingan yang mereka kelola tentu bukanlah soal. Tetapi dalam pendanaan hibahnya tentu pemerintah (Indonesia) harus mempunyai kriterium sendiri. Karena ini alokasi ini dari uang rakyat. Jika kriterium pemerintah paralel dengan kriterium FIFA/AFC bukanlah suatu masalah. Tetapi setidaknya pemerintah–sebagai representasi rakyat– haruslah mempunyai kriterium sendiri.

Untuk kriterium di atas — Badan Olah Profesional Indonesia (BOPI) sebagai lembaga bentukan Kemenpora kiranya bisa merencanakan dan menginventarisasi kriteria sebagai rencana untuk pembentukan peraturannnya. Kriterium ‘Pro dan Non-Pro’ yang berlaku bagi semua jenis olah raga. Badan ini mempunyai tanggungjawab publik untuk merumuskannya, dan tidak sekedar sibuk melirik — dan mengintai cabang olahraga profesional mana yang bisa dikelolanya hehehe…..

Tulisan ini semoga dapat memberi sedikit gambaran tentang persoalan pada tingkat pengaturan mengenai pendanaan keolaharagaan, khususnya sepakbola  yang selama ini telah memakan banyak energi untuk diperdebatkan. Tentu selain trilyunan rupiah yang telah digelontorkan untuk sepakbola tanpa prestasi berarti selama ini.

Ini sekaligus memberi gambaran pula bahwa banyak persoalan di masyarakat — termasuk olahraga — justru bersumber dari kebijakan (publik) pemerintah. Kuatnya ego sektoral dan kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pembentukan peraturan berpotensi besar menimbulkan kerugian uang negara, dan membuka pintu lebar2 bagi praktek korupsi. Sayangnya evaluasi kebijakan publik lembaga pemerintah kita juga masih sangat lemah.

sumber : www.kompasiana.com dan lainnya





Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i

Bagikan/Simpan/Bookmarks


...Baca Lebih Lanjut........... »»

26 November, 2011

Gunakan Akuntan...!

“Jika anda menjalankan bisnis, gunakan Akuntan !” begitu kata Robert T. Kiyosaki dalam setiap buku yang dia tulis (Rich Dads Series). Bahkan, lebih ekstrem lagi, Robert melanjutkan kalimatnya “bahkan meski anda sendiri seorang akuntan.” Kalimat tersebut diucapkan melalui sebuah kolaborasi sempurna antara pemikiran, pengalaman, dan pendidikan yang berlangsung lama serta tekun.

Mengapa Akuntan? Disamping lebih berpengalaman dalam mengelola uang, mereka juga tahu seluk-beluk perpajakan, aspek legalitas (kenotarisan), bisa mengevaluasi nilai asset. Bahkan tak jarang dari mereka yang tahu seluk-beluk cara mengelola bisnis dengan lebih efektif. Dengan menggunakan jasa akuntan, diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan kesalahan pengambilan keputusan yang terkait dengan manajemen keuangan.

Kesalahan manajemen keuangan, diakui atau tidak, sering menjadi sumber masalah bagi banyak pengusaha pemula. Karakter alami jiwa muda yang selalu bersemangat—dan memang positif di satu sisinya—sering membuat mereka lepas kendali yang akhirnya berujung pada keputusan-keputusan tidak pas, terutama sekali di wilayah manajemen keuangan. Kesalahan manajemen keuangan dapat dihindari jika sejak awal disadari bahwa keputusan tertentu bisa berpengaruh buruk terhadap keuangan perusahaan, entah itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk itu perlu pertimbangan yang matang, kalau bisa dihindari.

Berikut adalah kesalahan menejemen keuangan yang paling sering dilakukan oleh pengusaha pemula adalah :


1. Investasi Overhead Berlebihan Di Awal-awal

Overhead yang saya maksudkan adalah hal-hal yang tidak berpengaruh langsung terhadap jumlah produk/jasa yang akan dihasilkan (untuk nantinya diperdagangkan). Banyak para pengusaha pemula yang menyewa kantor, atau membeli mesin dan peralatan mahal sejak di awal-awal. Belanja semacam ini dalam jumlah besar akan langsung menggerus persediaan dana yang ada. Sangat berbahaya bagi perusahaan yang baru dirintis. Katakanlah, kebutuhan modal kerja—untuk beli bahan baku, bahan penolong, upah pegawai, biaya kemas, ongkos kirim—telah diperhitungkan.

Saya yakin perhitungan tersebut masih berupa perkiraan (estimasi). Bagaimana jika ternyata jumlah pesanan/permintaan lebih tinggi dari yang diperkirakan? Sayang sekali jika harus kehilangan peluang itu.
Sebaiknya modal awal lebih banyak dicadangkan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan/pesanan, sementara hanya menyewa kantor dan membeli peralatan dalam jumlah dan nilai yang sungguh-sungguh dibutuhkan saja.

2. Menyepelekan Pengeluaran-Pengeluaran Kecil

Klasik. Ironisnya kesalahan yang satu ini terus berlangsung. Memang, setiap perusahaan—termasuk yang baru dirintis, memiliki pengeluaran-pengeluaran kecil. Pengeluaran kecil yang dimaksudkan semacam: pensil, ballpoint, tinta printer, foto copy, kertas, bensin transportasi, dll.Nyaris tidak terasa, bukan? Bahkan kapan beli, apa yang dibeli, berapa jumlahnya-pun biasanya sudah tidak ingat lagi. Di akhir bulan, saat pengeluaran-pengaluaran kecil ini ditotal, saya jamin siapapun yang melihatnya pasti kaget.

Bagaimana mungkin dana anda banyak terpakai untuk sesuatu yang bisa dikatakan tidak membuat produk atau jasa yang anda hasilkan meningkat (jumlah/kwalitasnya). Itu terjadi karena kesalahan pertimbangan yang menganggap pengeluaran ini tidak berisiko, “Ah cuma pengeluaran kecil”.
Saking kecilnya, sampai tidak perlu dimasukan ke dalam daftar anggaran (budget) maupun prakiraan (forecast). Karena tidak masuk dalam daftar anggaran inilah yang sering membuat pengeluaran-pengeluaran kecil ini luput dari perhatian, lalu menjadi tidak terkendali.

Hal ini bukan berarti pengeluaran-pengeluaran kecil ini harus dimasukan ke dalam anggaran (budget). Tidak perlu. Yang terpenting adalah, tanamkan sekuat-kuatnya dalam benak bahwa pengeluaran-pengeluaran kecil ini jika tidak diketatkan akan membengkak, dan bisa menjadi bahan kekagetan setiap akhir bulan, sekaligus menjadi beban yang tidak perlu.

3. Tidak Menggaji Diri Sendiri

Pemilik bisnis muda cenderung menanamkan semua sumber daya yang dimilikinya ke dalam bisnis tanpa memperdulikan dirinya sendiri. Mereka pikir akan terasa sulit jika bisnis harus dipisahkan dari kehidupan pribadi. Mereka lupa bahwa menjalankan usaha juga merupakan bentuk lain dari “bekerja”. Hal ini berakibat pada pengabaian gaji yang semestinya dibayar untuk pengelola usaha.

Seperti karyawan yang lain, berikan gaji secukupnya kepada Anda sendiri untuk memastikan keuangan pribadi Anda tetap sehat dan terpisah dari bisnis. Pemberian gaji kepada diri sendiri merupakan bentuk lain dari penghargaan terhadap kerja keras pengelola/pemilik bisnis. Selain itu, perhitungan Laba/Rugi sebuah bisnis akan lebih realistis jika unsur gaji untuk pengelola telah dihitung.

Namun, jangan mentang-mentang Anda pemilik bisnis ini lantas memberi gaji tinggi untuk Anda. Anda harus menyediakan cukup banyak dana untuk bisnis Anda supaya tetap dapat beroperasi dalam masa-masa sulit. Jika bisnis berkembang, pemilik bisnis bisa mengangkat karyawan (manajer) khusus untuk mengelola bisnisnya tanpa harus pusing memikirkan besaran gaji yang harus dibayar kepada manajer (karena anda sudah biasa dan memperhitungkan gaji anda sendiri). Dan, Selamat! Anda telah pindah kuadran dari kuadran B menjadi kuadran I. (Cashflow Quadrant - Robert T. Kiyosaki).

4. Mencampur aset bisnis dan pribadi

Modal awal untuk menjalankan usaha, seringkali berasal dari pinjaman dari pihak lain. Pinjaman ini biasanya menggunakan jaminan aset pribadi. Ini wajar, mengingat terbatasnya dana keuangan pribadi untuk membangun bisnis. Akan tetapi, secara perlahan penggunaan aset pribadi harus dikurangi. Mengapa demikian? Bayangkan, ketika bisnis Anda menurun, para kreditor bisa saja mengejar aset pribadi Anda.

5. “Merampok” kas perusahaan

Ketika berhasil melakukan penjualan yang hebat dalam dua atau tiga bulan, pengusaha pemula biasanya akan menjadi kelewat percaya diri. Pengusaha yang belum berpengalaman kemudian akan mulai menghabiskan arus kas perusahaan tanpa pandang bulu. Ambil contoh, ketika membutuhkan mobil operasional, mereka akan membeli mobil-mobil terbaik (dalam arti dengan merek terbaik dan harga yang lebih mahal), lalu menyadari bahwa pada beberapa bulan berikutnya ternyata tidak terjadi penjualan seperti yang diharapkan.

6. Terlalu Banyak Berinvestasi Untuk Produk Yang Belum di Tes

Karena terlalu bersemangat para pengusaha pemula biasanya tidak segan-segan untuk menginvestasikan sebagian besar dananya untuk produk yang ‘dianggap’ bernilai tinggi, diperkirakan akan laku keras, tanpa melakukan testing terlebih dahulu.Ini kerap terjadi di fase fase perancangan, rekayasa dan pengembangan. Sebelum mengambil keputusan pembiayaan atas produk baru, lakukan hal berikut :

  • Tes Pasar – Bayangkan, anda sudah mengeluarkan dana yang besar untuk mengembangkan produk yang menurut anda sangat bagus. Setelah dilempar ke pasar, ternyata tidak mendapat sambutan yang signifikan. Ini banyak terjadi pada produk-produk kreatif, terutama produk yang ‘keputusan-membeli’ customer dipengaruhi oleh selera dan rasa suka (bukan manfaat incremental/moneter). Lakukan tes pasar sebelum memutuskan mengeluarkan dana besar untuk pengembangannya.
  • Tes Produksi – Lebih parah lagi, jika memperoleh sambutan tinggi dari pasar tetapi ternyata tidak bisa di reproduksi secara massal (dalam jumlah banyak). Bukan saja kehilangan uang yang telah diinvestasikan pada masa pengembangan, tetapi juga merusak reputasi/image. Itu artinya juga kehilangan peluang di masa yang akan datang.

Saya tidak mengatakan semuanya, tetapi banyak rekan-rekan pengusaha pemula yang meremehkan masalah pengelolaan keuangan, sehingga enggan untuk menggunakan jasa seorang akuntan. Mungkin karena anggapan umum yang menyebutkan bahwa akuntan tahunya hanya angka ‘debit-dan-kredit’. Percayalah, banyakan akuntan pintar yang tidak hanya tahu bikin debit-dan-kredit.

Keunggulan advise bisnis dari para akuntan (dibandingkan adviser lainnya), apa yang mereka sarankan atau rekomendasikan selalu dilandasi oleh pertimbangan-pertimbangan yang mensinergikan aspek bisnis, manajemen operasi, legalitas, perpajakan, tertutama aspek keuangan. Sehingga keputusan yang dihasilkan bukan saja strategis, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keuangan perusahaan. Bukankah tujuan membuat usaha adalah untuk mengahasilkan uang?

Akuntan yang berpengalaman juga sangat piawai menghitung risiko. Tentu pertimbangan risiko yang mereka sarankan tidak dimaksudkan untuk mengganjal laju perkembangan bisnis, melainkan pertimbangan risiko yang terukur. Mereka memang terlatih oleh tempaan pendidikan dan pengalaman untuk melakukan itu. Sehingga keputusan yang dihasilkan sudah bersifat opitimist-realistic.

Berkolaborasi dengan akuntan akan sangat bagus untuk mengimbangi daya dorong para pengsaha muda yang biasanya cenderung meledak-ledak. Mereka bisa menjadi partner yang menguntungkan. Sehingga, mengapa anda enggan menggunakan jasa akuntan?






Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i

Bagikan/Simpan/Bookmarks


...Baca Lebih Lanjut........... »»

Arsip

Info Keuangan


Uziek Info

Ayo Buruan Daftar

Iklan


Ramah Tamah




Add to Technorati Favorites


Pasang Iklan Rumah
Mobil Bekas
 

LinkWithin