Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang baru yaitu UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2010 nantinya sudah harus mengacu ke UU No. 36 tahun 2008.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa :
- untuk penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 28%.
- Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 (Pasal 17 ayat 2a).
- Sedangkan untuk WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif lebih rendah 5% (Pasal 17 ayat 2b)
Nah, bagaimana implementasinya ?
Dari pasal 31E ayat (1) terdapat dua syarat untuk mendapat potongan 50% dari tarif pajak 28%, yaitu :
- Peredaran Bruto maksimal 50.000.000.000,-
- Yang mendapat potongan tarif 50% dari tarif pajak, hanya sebesar 4,8 Milyar dari peredaran bruto. Syarat ke-2 ini seringkali membingungkan dalam implementasinya. Disini, kita harus mencari terlebih dahulu komposisi Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto 4,8 M ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ilustrasi berikut :
- Kasus 1 : Peredaran Broto = 3 Milyar, Laba Sebelum pajak = 500 Juta
- Kasus 2 : Peredaran Broto = 53 Milyar, Laba Sebelum pajak = 10 Milyar
- Kasus 3 : Peredaran Broto = 27 Milyar, Laba Sebelum pajak = 5 Milyar
- Penghitungan Pajak Kasus 1 :
- Pajak Penghasilan = 28% x 50% x 500.000.000
- = 70.000.000,
- Pada kasus ini, peredaran bruto di bawah 50 milyar dan dibawah 4,8 milyar.
- Penghitungan Pajak Kasus 2 :
- Pajak Penghasilan = 28% x 53.000.000.000
- = 6.270.000.000,-
- Pada kasus 2 ini, jumlah peredaran bruto lebih besar dari 50 Milyar, sehingga tidak mendapat potongan tarif 50%
- Penghitungan Pajak Kasus 3 :
- Pada kasus 3 ini, Jumlah peredaran bruto kurang dari 50 Milyar, dan peredaran bruto lebih besar dari 4,8 Milyar. Maka, pertama kita harus mencari jumlah Pendapatan kena Pajak untuk peredaran Bruto 4,8 Milyar, yaitu :
- Laba sebelum pajak untuk Peredaran Bruto 4,8 M = (4,8 M : 27 M) x 5 M
- = 0,178 x 5 M = 888.888.900
- Maka pajak penghasilan yang mendapat potongan 50 % adalah
- = 28% x 50% x 888.888.900
- = 124.444.400
- Kedua, kita harus mencari jumlah pendapatan kena pajak yang tidak memperoleh diskon 50% tarif. yaitu :
- = 5.000.000.000 - 888.888.900
- = 4.111.111.100
- Pajak Penghasilan yang tidak mendapat diskon adalah :
- = 28% x 4.111.111.100,-
- = 1.151.111.100
- Total Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah :
- = 124.444.400 + 1.151.111.100
- = 1.275.555.500,-