Sesuai dengan peraturan Peraturan Dirjen Pajak NOMOR 01/PJ/2016, pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan yang sudah memiliki PKP, harus menggunakan aplikasi khusus eSPT Tahunan PPh Badan.  Aturan ini mulai berlaku untuk pelaporan pajak Tahun 2015. Download Peraturan lengkapnya di sini.

Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:


  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
  2. Data perpajakan terorganisir dengan baik
  3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
Download Aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan : DOWNLOAD

Namun, aplikasi ini memiliki beberapa kekurangan, antara lain :
  1. Sulit untuk menambah database baru. (Nanti saya bikin tutorialnya sekalian)
  2. File CSV tidak bisa dibuat jika lampiran VI tidak diisi. Seperti kita ketahui, Lampiran VI berisi informasi tentang Investasi dari/untuk pihak yang memiliki hubungan istimewa dan Hutang/Piutang dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam prakteknya, tidak semua badan usaha memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  3. Hasil cetakan SPT secara default menggunakan kertas ukuran A4. Padahal seperti yang telah kita ketahui bersama, ukuran standar kertas  SPT adalah Folio. Saya mengalami kesulitan ketika akan mengganti ukuran kertas.

Nah, untuk permasalah ke-3, saya punya cara mudah untuk mengubah ukuran kertas cetak dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan. Berikut caranya :

Tutorial Mengganti ukuran Kertas ESPT Badan
  1. Instal dulu Virtual Printer semacam Primo PDF atau DoPDF
  2. Jadikan sebagai Default Printer.
  3. Ubah preferensi Ukuran Kertas pada Virtual Printer menjadi LEGAL
  4. Buka aplikasi ESPT Badan
  5. Lihat di "Menu Cetakan" - Lembar SPT sudah menjadi ukuran LEGAL/Folio
  6. Cara Mencetaknya, ganti printernya ke printer fisik. 
  7. Selesai..

Untuk lebih jelasnya, yuk simak Video Tutorialnya..



Related Posts