JAKARTA, KOMPAS.com — Dana yang dianggarkan untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi DPR tak sedikit. Peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, mengungkapkan, dalam pos anggaran Sekretariat Jenderal DPR tahun 2010 terdapat anggaran sebesar Rp 9,75 miliar, yang terdiri dari biaya pemeliharaan website senilai Rp 8,4 miliar per tahun dan biaya pemeliharaan situs www.dpr.go.id senilai Rp 1,3 miliar.

WOW...... setelah kita dikejutkan oleh insiden email komisi8@yahoo.com saat studi banding rombongan Anggota DPR di Australia beberapa waktu lalu, kini terkuak lagi bobrok wakil rakyat kita melalui anggaran ITnya. Entah karena tak paham IT atau justru malah terlalu pintar terhadap manfaat IT, angka fantastis itu muncul dalam anggaran DPR tahun 2010.

Banyak rekan-rekan di Kompasiana menyoroti tentang anggaran IT ini. Mereka rata-rata menghujat besarnya anggaran IT yang di luar batas kewajaran. Bahkan, menurut kompasianer, jika anggaran ini benar, maka website www.dpr.go.id adalah website termahal di dunia.

Terkait masalah anggaran IT yang begitu besar ini, saya memiliki pandangan lain. Besarnya anggaran ini bukan sepenuhnya kesalahan anggota DPR. Salah satu fungsi DPR adalah fungsi anggaran. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah (wikipedia) . Disini jelas, yang membuat anggaran adalah Pemerintah dan yang menyetujui adalah DPR.

Jika melihat prosedur anggaran, saya yakin anggota DPR tidak akan meneliti satu-persatu angka dalam anggaran yang di ajukan pemerintah. Meski secara garis besar telah dibahas oleh Badan Anggaran, proses pembahasan dalam sidang paripurna hanya akan membahas angka-angka global, khususnya yang terkait dengan mega proyek atau anggaran yang banyak dituntut oleh masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan, atau Kesejahteraan rakyat.

Selain karena tidak memiliki kemampuan teknis di bidang anggaran, anggota DPR pun saya kira akan merasa pusing melihat angka-angka yang begitu banyaknya saat di ajukan oleh pemerintah. Sehingga, mereka cenderung malas untuk meneliti satu persatu anggaran yang diajukan tersebut. Alih-alih mau menilai kewajaran sebuah anggaran, mereka justru akan sibuk beretorika pada bagian anggaran yang bisa mengangkat popularitas mereka di hadapan rakyat. Di sinilah letak kesalahan anggota DPR kita.

Kemalasan dan ketidaktahuan anggota DPR(D) dalam meneliti setiap mata anggaran ini dimanfaatkan oleh penyusun anggaran. Mereka (para penyusun anggaran) tahu, bahwa auditor BPK akan bekerja dan memeriksa laporan keuangan pemerintah berdasarkan anggaran yang telah disetujui oleh DPR(D), sehingga apabila ada kesalahan dalam hal penganggaran, DPR(D) lah yang bisa dijadikan kambing hitam. Disinilah sebenarnya sumber korupsi. (Lihat tulisan saya yg laing tentang sumber korupsi)

Kita tahu, masa jabatan DPR(D) hanya 5 tahun. Sementara para penyusun anggaran telah sekian lama berkecimpung dalam mengutak-atik angka anggaran sejak periode Orde Baru hingga era reformasi. Tentu kelihayan mereka mengutak-atik angka anggaran jauh di atas kemampuan anggota DPR(D). Menyadari kondisi tersebut, harusnya DPR membuat aturan tentang anggaran yang diajukan oleh pemerintah harus di audit terlebih dahulu untuk dinilai kewajarannya sebelum dibahas dalam sidang paripurna.Hingga saat ini, aturan tersebut belum ada.

Jika aturan ini ada, maka ada 2x audit. Audit pertama ketika proses anggaran selesai dibuat dengan tujuan penilaian kewajaran penyusunan anggaran. Audit selanjutnya adalah audit atas kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan anggaran yang telah disetujui DPR(D) untuk selanjutnya menjadi bahan pertanggungjawaban pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan.

Dan untuk tim audit BPK, tugas anda akan bertambah jika aturan ini ada. Selamat Bekerja...

*)Tulisan ini juga diposting di Kompasiana




Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i

Bagikan/Simpan/Bookmarks


Related Posts