Sebuah Email dari edi setyawan, Kalimantan Barat
Judul: neraca daerah
Pesan: mohon penjelasan, mengenai neraca pemerintah daerah.
didalamnya terdapat nilai asset pemda dan laporan keuangan.


fungsi neraca pemda?
terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya saya menjelaskan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari Standar Akuntansi Pemerintahan adalah :
  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
  2. SAP disusun dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
  3. SAP berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain tujuan di atas,  Standar Akuntansi Pemerintahan  bertujuan untuk :
  1. Akuntabilitas ; mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan
  2. Manajemen ; memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah
  3. Transparansi ; memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders
  4. Keseimbangan Antargenerasi ; memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut
Laporan Keuangan pokok dari setiap penyelenggaraan Pemerintahan Pusat/Daerah adalah :
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan atas Laporan Keuangan
Fungsi Umum Laporan Keuangan Pemerintah sama dengan Fungsi Laporan Keuangan Umum, yaitu menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Sedangkan fungsi Khusus dari Laporan Keuangan Pemerintah adalah
untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
  • menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
  • menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
  • menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  • menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
  • menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
  • menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan

Neraca Pemerintah : Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Komponen Neraca Pemerintah adalah :

  1. Aset Lancar. Diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar meliputi: kas, dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Akuntansi Persediaan diatur dalam PSAP Nomor 05, Akuntansi Investasi diatur dalam PSAP Nomor 06.
  2. Aset NonLancar; Aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud. Digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum.
  3. Kewajiban ; Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Akuntansi Kewajiban diatur dalam PSAP Nomor 09
  4. Ekuitas Dana ; Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas Dana terdiri dari :
  • Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek.
  • Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang.
  • Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.




Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i

Bagikan/Simpan/Bookmarks




Related Posts