Sebuah Email dari Wahyu Hidayat :
saya mau tanya tentang akuntansi yaitu:
bagaimana jurnal umumnya dari



1.       dibeli dan dibayar dengan sebuah promes, barang dagang Rp750.000,00 dari Fa Famili.
2.        bulan yang lalu dibeli dari Fa Sahabat, barang dagang Rp1.000.000,00 per 30 hari, yang jatuh tempo pada hari ini. Karena perusahaan tidak memilikiuang tunai maka dikirim kepada Fa Sahabat sebuah promes sebesar Rp1000.000,00 per 30 hari dengan bunga 8%.
3.       dibayar sebuah promes jatuh tempo dua bulan, dengan bunga 24% dari Toko Flamboyan, atas pembelian barang dagang sebulan lalu
4.        dibayar dengan sebuah cek, promes dan bunganya jatuh tempo hari ini kepada Fa Sahabat (lihat transaksi 2)
5.       dibayar dengan cek, pelunasan promes pada (3)
6.       terus utang wesel pada jurnal khusus diletakkan dijurnal pembelian atau bukan bagaimana jurnal khusunya?

terima kasih


Sebelum saya jawab, ada baiknya kita tahu dulu tentang Promes.
Promes/Surat Kesanggupan Membayar.

Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.

Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.

Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.

Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.

Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.

Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.

Di Amerika, promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika ( Uniform Commercial Code). Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi perumahan dimana promes tersebut digabungkan dengan pembebanan hak tanggungan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dimana menurut KUHD, promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes.
Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.

Jawaban Atas Pertanyaan
Jika kita merujuk kepada PSAK 09 Tentang penyajian Aset lancer dan Kewajiban lancar,  maka transaksi yang anda maksudkan termasuk dalam kategori Kewajiban lancar.
Jurnal untuk transaksi di atas adalah :
1.       dibeli dan dibayar dengan sebuah promes, barang dagang Rp750.000,00 dari Fa Famili.
Jurnal :
Pembelian (D)                                      750.000
                  Hutang Wesel/Promes (K)       750.000
2.        bulan yang lalu dibeli dari Fa Sahabat, barang dagang Rp1.000.000,00 per 30 hari, yang jatuh tempo pada hari ini. Karena perusahaan tidak memilikiuang tunai maka dikirim kepada Fa Sahabat sebuah promes sebesar Rp1000.000,00 per 30 hari dengan bunga 8%.
Jurnal :
Pembelian (D)                                      1000.000
                  Hutang Wesel/Promes(K)                    1000.000
3.       dibayar sebuah promes jatuh tempo dua bulan, dengan bunga 24% dari Toko Flamboyan, atas pembelian barang dagang sebulan lalu
Jurnal :
Hutang Wesel/Promes (D)                   xxxxxxx (Sebesar nilai Promes/hutang)
Beban Bunga Promes(D)                                  xxxxxxx (Nilai promes  x  2/12 x 24%)
                  Kas/Bank (K)                                       xxxxxxx (sebesar nilai promes + bunga)

4.        dibayar dengan sebuah cek, promes dan bunganya jatuh tempo hari ini kepada Fa Sahabat (lihat transaksi 2)
Jurnal :
Hutang Wesel/Promes(D)                          1.000.000
Beban Bunga Promes(D)                                 80.000
                  Bank (K)                                               1.080.000

5.       dibayar dengan cek, pelunasan promes pada (3)
Jurnal :
 (Tidak bisa dijawab  karena transaksi no 3. Adalah transaksi pembayaran. Artinya, transaksi no. 5 sama dengan transaksi no. 3 (coba diperiksa ulang)
6.       terus utang wesel pada jurnal khusus diletakkan dijurnal pembelian atau bukan bagaimana jurnal khususnya?
Sesuai dengan namanya, jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi-transaksi yang sejenis. Pengelompokkan transaksi-transaksi yang sejenis bergantung pada aktivitas perusahaan yang bersangkutan.

Jika merujuk kepada pertanyaan-pertanyaan anda (hutang wesel/promes yang terjadi lebih banyak untuk pembayaran pembelian), maka utang wesel tersebut dapat dibuat dalam Jurnal Khusus Pembelian.

Contoh Format Jurnal Khususnya bisa seperti ini :





Demikian jawaban saya..
Semoga bermanfaat..






Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i



Bagikan/Simpan/Bookmarks












Related Posts