Pertanyaan :
Mohon pencerahannya, pencatatan biaya perijinan untuk awal perusahaan. Apakah masuk ke modal sebagai aktiva lain-lain atau langsung dibiayakan pada saat perusahaan mulai beroperasional. Jika menjadi aktiva lain2 apakah perlu disusutkan?
Jawaban :
Biaya perijinan bisa diakui sebagai aktiva lain-lain jika memenuhi syarat sebagai berikut :- perusahaan sedang mencurahkan semua kegiatan untuk mendirikan perusahaan baru;
- kegiatan utama belum dimulai; atau
- kegiatan utama telah dimulai tetapi belum menghasilkan pendapatan dalam jumlah yang material.
Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka perlakuan akuntansinya adalah :
- Laporan keuangan harus diidentifikasikan sebagai laporan keuangan perusahaan dalam tahap pengembangan, termasuk penjelasan mengenai hakekat aktivitas tahap pengembangan yang dilaksanakan.
- Laporan keuangan pada tahun pertama setelah perusahaan tidak lagi berada dalam tahap pengembangan harus mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya perusahaan masih berada dalam tahap pengembangan.
- Biaya yang tidak dilaporkan sebagai beban pada periode terjadinya karena dianggap memberikan manfaat bagi periode-periode selanjutnya digolongkan sebagai beban yang ditangguhkan. Beban ditangguhkan ini dapat dibebankan sekaligus pada periode selanjutnya atau mengarmortisasikannya paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Referensi :
PSAK 06 : Akuntansi dan Pelaporan untuk Perusahaan dalam PengembanganPSAK 16 : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain