Pertanyaan :

Mohon pencerahannya, pencatatan biaya perijinan untuk awal perusahaan. Apakah masuk ke modal sebagai aktiva lain-lain atau langsung dibiayakan pada saat perusahaan mulai beroperasional. Jika menjadi aktiva lain2 apakah perlu disusutkan?


Jawaban :

Biaya perijinan bisa diakui sebagai aktiva lain-lain jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  • perusahaan sedang mencurahkan semua kegiatan untuk mendirikan perusahaan baru;
  • kegiatan utama belum dimulai; atau
  • kegiatan utama telah dimulai tetapi belum menghasilkan pendapatan dalam jumlah yang material.

Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka perlakuan akuntansinya adalah :
  • Laporan keuangan harus diidentifikasikan sebagai laporan keuangan perusahaan dalam tahap pengembangan, termasuk penjelasan mengenai hakekat aktivitas tahap pengembangan yang dilaksanakan.
  • Laporan keuangan pada tahun pertama setelah perusahaan tidak lagi berada dalam tahap pengembangan harus mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya perusahaan masih berada dalam tahap pengembangan.
  • Biaya yang tidak dilaporkan sebagai beban pada periode terjadinya karena dianggap memberikan manfaat bagi periode-periode selanjutnya digolongkan sebagai beban yang ditangguhkan. Beban ditangguhkan  ini dapat dibebankan sekaligus pada periode selanjutnya atau mengarmortisasikannya paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Referensi :

PSAK 06 : Akuntansi dan Pelaporan untuk Perusahaan dalam Pengembangan
PSAK 16 : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain

Related Posts