BBPK pertama kali menerbitkan standar pemeriksaan pada tahun 1995 yaitu Standar Audit Pemerintahan (SAP) 1995 yang merupakan hasil adopsi dari US Government Auditing Standards (GAS) 1994. Seiring Perkembangan metode dan praktik-praktik audit dan Pemberlakukan 3 paket UU di bidang Keuangan Negara dan UU BPK, maka SAP telah mengalami perkembangan hingga saat ini disebut SPKN.
Dasar dari SPKN adalah Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
IAPI telah menerbitkan Standar Audit Pemerintahan yang terdiri dari :
Kerangka konseptualPSAP 01PSAP 02PSAP 03PSAP 04PSAP 05PSAP 06PSAP 07PSAP 08PSAP 09PSAP 10PSAP 11Silahkan di download jika anda tertarik dan ingin mempelajari Audit Sektor Publik atau SPKN.