Ketika Anda akan mengajukan kredit (entah Rumah, Kendaraan, Modal atau apapun) ke Bank atau Lembaga Pembiayaan, anda diharuskan mengisi form aplikasi. Form ini biasanya berisi
identitas anda dan informasi keuangan anda. Pihak Bank atau lembaga pembiayaan tidak ingin kehilangan dana yang mereka pinjamkan, untuk itu mereka mengorek informasi keuangan anda melalui form yang telah dirancang khusus. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kemampuan anda dalam membayar kredit.
Sebagai warga negara, anda juga diharuskan membayar pajak. Pada saat akan membayar pajak, anda juga diharuskan mengisi form SPT yang telah dirancang khusus untuk mengorek informasi keuangan anda. Tujuannya adalah untuk mengetahui besarnya pajak yang harus anda bayar.
Informasi keuangan ini berupa jumlah Aset, Hutang, Pendapatan, dan Biaya yang anda miliki. Informasi ini adalah satu kesatuan. Tidak bisa sepotong-sepotong, karena saling berkaitan. Jika anda memiliki informasi keuangan yang utuh, anda bisa menghitung sendiri kemampuan anda membayar angsuran kredit, besarnya pajak yang harus dibayar, ataupun rencana investasi yang akan anda lakukan.
Sudahkah anda memiliki Laporan Keuangan ?
Sebagai warga negara, anda juga diharuskan membayar pajak. Pada saat akan membayar pajak, anda juga diharuskan mengisi form SPT yang telah dirancang khusus untuk mengorek informasi keuangan anda. Tujuannya adalah untuk mengetahui besarnya pajak yang harus anda bayar.
Informasi keuangan ini berupa jumlah Aset, Hutang, Pendapatan, dan Biaya yang anda miliki. Informasi ini adalah satu kesatuan. Tidak bisa sepotong-sepotong, karena saling berkaitan. Jika anda memiliki informasi keuangan yang utuh, anda bisa menghitung sendiri kemampuan anda membayar angsuran kredit, besarnya pajak yang harus dibayar, ataupun rencana investasi yang akan anda lakukan.
Sudahkah anda memiliki Laporan Keuangan ?