Free Counter

English French German Spain Italian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Label

rss

Photobucket
Melayani :
- Kepada pembaca yg akan kontak kami, Mohon tinggalkan alamat EMAIL YG BENAR - *** Artikel Selengkapnya, Lihat DAFTAR ISI ***

29 Desember, 2009

PPN

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i
Bagikan/Simpan/Bookmarks






...Baca Lebih Lanjut........... »»

PPh Pasal 21








Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i




Bagikan/Simpan/Bookmarks










...Baca Lebih Lanjut........... »»

Penghitungan PPh 21




Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?


    Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Berapa besar tarif biaya jabatan ?


    Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.



Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?


PTKP :
  1. Untuk diri pegawai
    setahun = Rp 2.880.000,00
    sebulan = Rp
    240.000,00


  2. Tambahan untuk pegawai yang kawin
    setahun = Rp
    1.440.000,00
    sebulan = Rp 120.000,00


  3. Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
    pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
    keluarga lain Rp. 2.880.000,00



  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
    dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan
    sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00








Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?


Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
  • Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
  • Di atas Rp   25.000.000,00 sampai dengan Rp   50.000.000,00 =
    10 %
  • Di atas Rp   50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 =
    15 %
  • Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
  • Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?


Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan
    biaya pensiun dan PTKP
  2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari
    penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00
    setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
  3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?


Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan
    PTKP.
  2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?


  1. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto
    yang dibayarkan atau terutang.
  2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto
    berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?


Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
  1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas
    dasar jumlah hari kerja;
  2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;

  3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar
    banyaknya satuan yang dihasilkan;
  4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar
    penyelesaian pekerjaan tertentu.




Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?


Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp
    25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp
    25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?


Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong pajak sebesar :
  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp
    25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp
    25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?


  • Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar
    15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.





Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?


  • Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang
    menerima komisi.
  • Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final
    dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
Sumber  : www.pajak.net

Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i


Bagikan/Simpan/Bookmarks




...Baca Lebih Lanjut........... »»

16 Desember, 2009

PSAK Revisi 2009

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan Eksposure Draft PSAK dan ISAK. Eksposure draft yang telah disahkan adalah:

Revisi PSAK dan adopsi IFRS/IAS maupun SIC yang dilaksanakan DSAK IAI merupakan program konvergensi IFRS menuju konvergensi IFRS 2012. Pengesahan eksposure draft ini merupakan salah satu due process procedures sebelum menjadi PSAK, tujuannya adalah untuk meminta tanggapan, saran, dan masukkan publik terkait dengan revisi standar akuntansi keuangan Indonesia. Tanggapan, saran, dan masukkan publik dapat disampaikan kepada DSAK IAI sampai dengan 25 Januari 2010.
Rencananya DSAK IAI akan mengadakan Public Hearing Eksposure Draft ini pada Rabu, 23 Desember 2009.

Sumber : www.iaiglobal.or.id




Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i




Bagikan/Simpan/Bookmarks











...Baca Lebih Lanjut........... »»

01 Desember, 2009

e-SPT Video Tutorial

e-SPT PPh
Video tutorial ini adalah cara membuat lebih dari 1 database dalam penggunaan software e-SPT, Sehingga bisa digunakan lebih dari 1 NPWP. untuk mendownloadnya silahkan klik disini





e-SPT PPh 21 Masa
video tutorial penggunaan program e spt pph dalam membuat spt masa PPh pasal 21. langkah2 pembuatan spt masa pph 21 pada program e-spt pph sama dengan pembuatan spt pph 23/26, pph final Pasal 4 (2). semoga bermanfaat dan lancara tanpa hambatan dalam penggunaan program e-spt pph ini. salam dari AR AR. untuk mendownloadnya silahkan klik disini



e-SPT PPN
Video tutorial ini adalah cara membuat dan mengisi database dalam penggunaan software e-SPT PPN, untuk mendownloadnya silahkan klik disini


Video tutorial buat SPT Masa PPN NIhil

video tutorial pembuatan SPT Masa PPN Nihil dapat di download disini







Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i
Bagikan/Simpan/Bookmarks





...Baca Lebih Lanjut........... »»

Pengantar Akuntansi

Silahkan klik Judul di bawah ini..

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i
Bagikan/Simpan/Bookmarks








...Baca Lebih Lanjut........... »»

Arsip





Add to Technorati Favorites
Bimbel Omega

Info Keuangan

Time in Surabaya:

Uziek Info


Mau ikutan kontes main forex berhadiah $1,500 ? Ayo buruan DAFTAR DISINI

Catatan Dahlan Iskan


 

LinkWithin